Penyusunan sistem dan prosedur fungsi organisasi perusahaan
Pelayanan dibidang ini meliputi: pemberian saran atau nasehat di bidang manajemen dan perpajakan yang mencakup masalah akuntansi dan keuangan, produksi, pemasaran, pengelolaan persediaan serta saran dan nasehat yang menyangkut perpajakan, antara lain :
A. Pelayanan jasa perpajakan untuk laporan tahunan/bulanan Kami memberikan pengarahan, supervisi dan revisi dalam menyusun Laporan
Perpajakan, meliputi :
>Laporan Bulanan PPh pasal 21.
>Laporan Bulanan PPh pasal 25.
>Laporan Bulanan PPh pasal 23 atau 26
>Laporan Bulanan PPh pasal 4 ayat 2
>Laporan Bulanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
B. Pelayanan jasa perpajakan untuk laporan tahunan pelayanan meliputi :
1. Menyiapkan dan menghitung Pajak Penghasilan (PPh Badan Form 1771) untuk periode akhir tahun pajak.
2. Menyiapkan dan menghitung Pajak Penghasilan Karyawan (Form 1721) untuk akhir tahun pajak. Memeriksa pos-pos keuangan, khusus yang berhubungan dengan Laporan Perpajakan.