Penyusunan sistem dan prosedur fungsi organisasi perusahaan

Pelayanan dibidang ini meliputi: pemberian saran atau nasehat di bidang manajemen dan perpajakan yang mencakup masalah akuntansi dan keuangan, produksi, pemasaran, pengelolaan persediaan serta saran dan nasehat yang menyangkut perpajakan, antara lain :

A. Pelayanan jasa perpajakan untuk laporan tahunan/bulanan Kami memberikan pengarahan, supervisi dan revisi dalam menyusun Laporan

 Perpajakan, meliputi :

  >Laporan Bulanan PPh pasal 21.

  >Laporan Bulanan PPh pasal 25.

  >Laporan Bulanan PPh pasal 23 atau 26

  >Laporan Bulanan PPh pasal 4 ayat 2

  >Laporan Bulanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

B. Pelayanan jasa perpajakan untuk laporan tahunan pelayanan meliputi :

 1. Menyiapkan dan menghitung Pajak Penghasilan (PPh Badan Form 1771) untuk periode akhir tahun pajak.

 2. Menyiapkan dan menghitung Pajak Penghasilan Karyawan (Form 1721) untuk akhir tahun pajak. Memeriksa pos-pos keuangan, khusus yang berhubungan dengan Laporan Perpajakan.